Hakim Minta HT Milwan dan Istri jadi Saksi
RANTAU-METRO; Majelis hakim PN Rantauprapat, Kamis (17/2) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan bupati Labuhanbatu HT Milwan, beserta istrinya untuk dimintai keteranganya sebagai saksi dalam kasus dugaan pencaloan CPNS. Permintaan itu disampaikan, karena nama keluarga mantan ‘penguasa’ Labuhanbatu kerap dilontarkan terdakwa, dan saksi-saki dalam kasus percaloan tersebut.
Dalam siding kemarin, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dedi SH, Anita SH, Benni SH, Saksi korban Maslinda Dalimunthe mengatakan, dia bersama Sopianto Nababan mendatangi terdakwa Onita Pasaribu di kediamannya. Saat itu, katanya, terdakwa mengatakan bisa memasukkan orang jadi CPNS melalui jalur Penyisipan, dengan syarat membayar Rp20 juta.
Setelah bertemu dengan terdakwa, Maslinda bertanya kepada Onita yang masih terhitung kerabatnya, tentang kebenaran informasi itu. Oleh terdakwa, dia diyakinkan agar tidak ragu jika memang berminat. Bahkan, kata dia, terdakwa mengatakan biaya sebesar Rp120 juta harus diserahkan sesegeramungkin untuk diserahkan kepada Adelina.
“Dia bilang uangnya harus segera dikasi, karena jatah Hj adelina tinggal 2, dan dia juga menunjukkan daftar nama-nama yang sudah mendaftar terlebih dahulu,” ujarnya, lantas mengatakan, dia menyerahkan uang tunai Rp5 Juta sebagai DP, dengan perjanjian sisanya akan dilunasi kemudian.
Tepatnya 29 Desember 2009, korban ditemani saudaranya kembali mendatangi rumah terdakwa untuk menyerahkan kekurangan uangnya sebesar Rp115 juta. Pada saat penyerahaan uang, terdakwa mengatakan kalau ia dekat dengan Adelina istri bupati.
Beberapa saat dirumah terdakwa, datang sebuah mobil berplat merah. Saat itu, katanya, terdakwa mengatakan yang membawa mobil itu adalah ajudan Adelina, yang datang untuk mengambil berkas, serta uang untuk diserahkan kepada Adelina guna pengurusan CPNS itu.
Kemudian kata korban, pada 6 Januari 2010, terdakwa datang kembali meminta uang Rp6 Juta, untuk biaya penempatan kerja korban, yang konon telah menang CPNS. “Saat dia minta uang Rp6 Juta itu, saya kasih saja, karena katanya saya sudah lulus,” tukasnya.
Sementara itu, saksi dr Julius karena memberi keterangan bertolak belakang dengan keterangan Sopianto Nababan dalam persidangan sebelumnya. Bahkan karenanya, majelis hakim menskors sidang hingga Senin, untuk memanggil kembali saksi Sopianto Nababan untuk dikonfrontir dengan saksi dr Julius. Karena menurut hakim, salah satu saksi ada memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Sebelumnya. Sopianto Nababan dalam keterangan mengaku mengenal terdakwa Onita Pasaribu karena dikenalkan saksi dr Julius. Sopianto Nababan mengatakan kalau terdakwa bisa mengurus masuk menjadi CPNS melalui jalur penyisipan karena pada tahun sebelumnya sudah ada 3 orang yang masuk menjadi PNS melalui jalur yang sama. Namun, keterangan saksi dr Julius dalam persidangan menyebutkan, tidak pernah mengatakan kalau dalam tahun sebelumnya sudah ada 3 orang yang diterima menjadi PNS melalui jalur penyisipan.
Sebagai mana pernah diberitakan, terdakwa terdakwa Onita Pasaribu (47), warga Jalan Dewi Sartika, Gang Pendidikan No.06, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, berawal dari Hj Elly yang mengatakan bahwa ada jatah ibu Bupati Labuhanbatu, Hj Adelina HT Milwan, sebanyak 7 orang untuk dimasukkan sebagai CPNS tahun 2009 melalui program penyisipan CPNS. Pengumuman penerimaannya akan bersamaan dengan pengumuman penerimaan CPNS jalur umur yang diumumkan bulan Desember 2009 dan bekerja mulai April 2010.
RANTAU-METRO; Majelis hakim PN Rantauprapat, Kamis (17/2) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan bupati Labuhanbatu HT Milwan, beserta istrinya untuk dimintai keteranganya sebagai saksi dalam kasus dugaan pencaloan CPNS. Permintaan itu disampaikan, karena nama keluarga mantan ‘penguasa’ Labuhanbatu kerap dilontarkan terdakwa, dan saksi-saki dalam kasus percaloan tersebut.
Dalam siding kemarin, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dedi SH, Anita SH, Benni SH, Saksi korban Maslinda Dalimunthe mengatakan, dia bersama Sopianto Nababan mendatangi terdakwa Onita Pasaribu di kediamannya. Saat itu, katanya, terdakwa mengatakan bisa memasukkan orang jadi CPNS melalui jalur Penyisipan, dengan syarat membayar Rp20 juta.
Setelah bertemu dengan terdakwa, Maslinda bertanya kepada Onita yang masih terhitung kerabatnya, tentang kebenaran informasi itu. Oleh terdakwa, dia diyakinkan agar tidak ragu jika memang berminat. Bahkan, kata dia, terdakwa mengatakan biaya sebesar Rp120 juta harus diserahkan sesegeramungkin untuk diserahkan kepada Adelina.
“Dia bilang uangnya harus segera dikasi, karena jatah Hj adelina tinggal 2, dan dia juga menunjukkan daftar nama-nama yang sudah mendaftar terlebih dahulu,” ujarnya, lantas mengatakan, dia menyerahkan uang tunai Rp5 Juta sebagai DP, dengan perjanjian sisanya akan dilunasi kemudian.
Tepatnya 29 Desember 2009, korban ditemani saudaranya kembali mendatangi rumah terdakwa untuk menyerahkan kekurangan uangnya sebesar Rp115 juta. Pada saat penyerahaan uang, terdakwa mengatakan kalau ia dekat dengan Adelina istri bupati.
Beberapa saat dirumah terdakwa, datang sebuah mobil berplat merah. Saat itu, katanya, terdakwa mengatakan yang membawa mobil itu adalah ajudan Adelina, yang datang untuk mengambil berkas, serta uang untuk diserahkan kepada Adelina guna pengurusan CPNS itu.
Kemudian kata korban, pada 6 Januari 2010, terdakwa datang kembali meminta uang Rp6 Juta, untuk biaya penempatan kerja korban, yang konon telah menang CPNS. “Saat dia minta uang Rp6 Juta itu, saya kasih saja, karena katanya saya sudah lulus,” tukasnya.
Sementara itu, saksi dr Julius karena memberi keterangan bertolak belakang dengan keterangan Sopianto Nababan dalam persidangan sebelumnya. Bahkan karenanya, majelis hakim menskors sidang hingga Senin, untuk memanggil kembali saksi Sopianto Nababan untuk dikonfrontir dengan saksi dr Julius. Karena menurut hakim, salah satu saksi ada memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Sebelumnya. Sopianto Nababan dalam keterangan mengaku mengenal terdakwa Onita Pasaribu karena dikenalkan saksi dr Julius. Sopianto Nababan mengatakan kalau terdakwa bisa mengurus masuk menjadi CPNS melalui jalur penyisipan karena pada tahun sebelumnya sudah ada 3 orang yang masuk menjadi PNS melalui jalur yang sama. Namun, keterangan saksi dr Julius dalam persidangan menyebutkan, tidak pernah mengatakan kalau dalam tahun sebelumnya sudah ada 3 orang yang diterima menjadi PNS melalui jalur penyisipan.
Sebagai mana pernah diberitakan, terdakwa terdakwa Onita Pasaribu (47), warga Jalan Dewi Sartika, Gang Pendidikan No.06, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, berawal dari Hj Elly yang mengatakan bahwa ada jatah ibu Bupati Labuhanbatu, Hj Adelina HT Milwan, sebanyak 7 orang untuk dimasukkan sebagai CPNS tahun 2009 melalui program penyisipan CPNS. Pengumuman penerimaannya akan bersamaan dengan pengumuman penerimaan CPNS jalur umur yang diumumkan bulan Desember 2009 dan bekerja mulai April 2010.
0 komentar:
Posting Komentar