REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang vonis mantan Kepala Seksi Pengurangan keberatan banding Ditjen Pajak, Maruli Pandapotan, akan diputuskan hari ini. Maruli merupakan atasan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan saat menangani keberatan PT Surya Alam Tunggal (SAT).
"Rencananya sidang putusan vonis Maruli Pandapotan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara, melalui pesan singkat kepada Republika, Rabu (23/2).
Sebelumnya, Maruli dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair lima bulan. Maruli dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Maruli dianggap terlibat dalam penanganan keberatan kasus PT SAT bersama Gayus dan rekannya sesama penelaah keberatan dan banding, Humala Napitupulu. Gayus telah divonis selama tujuh tahun dan Humala divonis dua tahun.
"Rencananya sidang putusan vonis Maruli Pandapotan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara, melalui pesan singkat kepada Republika, Rabu (23/2).
Sebelumnya, Maruli dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair lima bulan. Maruli dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Maruli dianggap terlibat dalam penanganan keberatan kasus PT SAT bersama Gayus dan rekannya sesama penelaah keberatan dan banding, Humala Napitupulu. Gayus telah divonis selama tujuh tahun dan Humala divonis dua tahun.
0 komentar:
Posting Komentar