MINGGU, 24 JUNI 2012
SIANTAR- Warga Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, mengadukan pencurian kayu dan penebangan hutan secara liar (ilegal logging) yang dilakukan mantan Pangulu Nagori Sihaporas, Manotar Ambarita kepada Presiden SBY dan Kapolri, Rabu (20/6).
Surat pengaduan disampaikan perantau Sihaporas, Andi Dallen Ambarita dan Domu D Ambarita. Pengaduan ini merupakan tembusan surat pengaduan warga Sihaporas ke Polres Simalungun 21 Mei silam. “Pengaduan ini merupakan surat tembusan dari surat warga yang Sihaporas kepada Polres Simalungun.
Setelah sebulan lebih pengaduan dilakukan ke Polres Simalungun, sampai saat ini belum ada tindakan dari kepolisian setempat. Karena itulah kami sebagai putra Sihaporas di perantauan mengantarkan langsung surat tembusan untuk Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Setneg,” ujar Andi dihubungi METRO usai menyerahkan surat kepada Paidi, bagian Tata Usaha Sekretariat Negara di Sekretariat Negara Jalan Veteran Jakarta Pusat, Rabu siang.
“Pak, mohon sampaikan kepada Bapak Presiden ya, agar surat ini dibaca beliau, dan sengketa ini menjadi perhatian aparat kepolisian dan Pemkab Simalungun,” sambung Andi Dallen Ambarita. “Ya, pasti kami sampaikan. Ini buktinya, surat tanda terima, kan sudah saya stempel,” ujar Andi Allen menirukan ucapan Paidi sembari membubuhkan tanda tangan dan stempel TU Sekneg pada fotocopian surat pengaduan yang ditandatangani 59 warga Sihaporas.
Pada hari yang sama, Andi dan Domu juga menyampaikan surat yang sama yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Surat diterima staf Ruang Pelayanan dan Penerimaan Surat di lantai Dasar Mabes Polri, Safitri. Usai menerima surat, Safitri menyerahkan tanda terima surat kepada Andi.
“Surat pengaduan ini akan kami sampaikan kepada Bapak Kapolri. Seminggu lagi silakan dicek, tanggal 27 Juni boleh telepon saya lagi, Pak,” ujar Safitri sembari membubuhkan nomor telepon Mabes Polri pada lembar tanda terima dimaksud. Andi menuturkan, masyarakat adat Sihaporas merasa sangat terhina atas perlakuan Pangulu Nagori Sihaporas Manotar Ambarita yang melakukan penebanagn kayu di kawasan hutan Pardongdongan Aek Batu Sihaporas.
Padahal, warga masayarakat adat sangat melindungi kelestarian hutan. “Apalagi tanah itu bukan milik dia, maupun orang tuanya. Sebab orangtuanya tinggal di kampung yang jauh di bawah Aek Batu, mengapa dia bisa melompati Kampung Aek Batu, dan mengkalim itu tanah dia. Mentang-mentang kepala desa, dia menyelewengkan kewenangan dengan menerbitkan surat keterangan tanah atas nama sendiri. Kami tidak setuju,” ujar Andi, yang ibunya masih tinggal di Aek Batu Sihaporas.
Saat berunjuk rasa ke kantor DPRD Simalungun 21 Mei silam, warga Sihaporas meminta DPRD setempat agar mendesak pencopotan Manotar pangulu karena menyerobot 100 hektare lahan warga Sihaproas. Dengan menyalahgunakan kewenangannga, pangulu menerbitkan surat keterangan tanah atas namanya sendiri di tanah yang diserobotnya di Aek batu Sihaporas, kampung berbeda dari kampung yang dia dan keluarga huni, yakni Sihaporas Bolon.
Kemudian dia membalikkan fakta, mengadukan 14 warga yang sehari-hari bertani ke Polres Simalungun. Akibat perbuatan pangulu itu, warga marah, dan berunjuk rasa, menuntut agar Manotar ditangkap. Warga pun membuat surat pengaduan yang diteken 59 warga.
Menurutnya, Manotar Ambarita telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya, menyerobot tanah adat Nagori Sihaporas dari mastarakat banyak, untuk kepentingan dan atas nama pribadi maupun kelompoknya. Namun Pangulu Manotar Ambarita memutarbalikkan fakta dengan melaporkan warga sebagai pihak yang menyerobot tanah tersebut. (msc)
0 komentar:
Posting Komentar