Senin, 05 Desember 2011

NPAS Laporkan Mendikbud ke Kejagung


Jakarta (ANTARA) - LSM Indonesia Pemantau Aset (INPAS) melaporkan Mendikbud ke Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek Jejaring Pendidikan Nasional (Jardiknas) yang diindikasikan merugikan keuangan negara senilai Rp69,5 miliar.

Menurut Direktur Eksekutif INPAS Boris Korius Malau, di Jakarta, Selasa, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada Senin (21/11) dengan bukti laporan Nomor 025/LAPORAN/INPAS/PST/XI/2011.


Selain Mendikbud, ujar Boris, pihaknya juga melaporkan Direktur Utama PT Telkom sebagai perusahaan pelaksana dan beberapa pejabat yang diduga terlibat seperti Kepala Pustekkom, Kepala BPKP, panitia pengadaan barang dan jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jardiknas.

Dalam laporan itu diungkapkan bahwa Mendikbud dan Kepala Pustekom telah menerbitkan kesepakatan untuk melakukan pembayaran atas tagihan yang diajukan PT Telkom diluar kontrak senilai Rp69,5 miliar.

"Terhitung sejak tahun 2006 hingga 2008, Kemendiknas bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia Tbk sebagai rekanan pelaksana telah menandatangai kontrak sewa jasa bandwith mencapai Rp274,2 miliar yang terbagi dalam beberapa paket," ujar Korius.

Namun, menurut dia, pada tahun 2008 PT Telkom mengklaim adanya pemakaian banwidth Jardiknas di Kemendiknas tahun 2007-2008 di luar kontrak yang kemudian mengajukan tagihan sebesar Rp96,5 miliar.

Atas tagihan itu, setelah dilakukan audit dan koreksi oleh BPKP, Mendikbud selanjutnya memberi kuasa kepada Kepala Pustekkom melakukan perjanjian penyelesaian pembayaran tagihan PT Telkom senilai Rp65,5 miliar.

"Permasalahannya, terbitnya surat kuasa dari menteri dan surat perjanjian yang dikeluarkan Kepala Pustekom untuk pembayaran tagihan PT Telkom mengindikasikan telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh Mendikbud dan Kepala Pustekkom yang membebani APBN sebesar Rp69.549.965.802," ujar Boris.

Hal tersebut dinilai INPAS bertentangan dengan Keppres 80 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah yang dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa seharusnya dituangkan dalam perjanjian antara pemberi kerja dengan yang melaksanakan pekerjaan.


Selain itu, Boris menambahkan, perjanjian itu bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, dimana Pasal 3 ayat (3) UU itu menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

INPAS menduga adanya niat tidak baik dari PT Telkom sebagai perusahaan yang sudah go publik untuk menggerogoti uang negara dengan modus memunculkan tagihan yang tidak terikat dalam kontrak.

"Sangat aneh ketika perusahaan sekaliber PT Telkom melakukan pekerjaan tanpa kontrak. Kami menduga bahwa telah terjadi konspirasi antara Kemendikbud dan PT Telkom untuk mencairkan uang negara dengan cara-cara tidak sah dengan memberdayakan hasil Audit BPKP," ujarnya.

Karenanya, Boris menambahkan, pihaknya mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan bukti awal yang telah disampaikannya, di antaranya hasil audit BPK.



Berita Ini Sudah Diterbitkan di :

http://id.berita.yahoo.com/inpas-laporkan-mendikbud-ke-kejagung-071422115.html

http://www.harianterbit.com/artikel/rubrik/artikel.php?aid=138123

http://www.antaranews.com/berita/286056/inpas-laporkan-kasus-jardiknas-ke-kejagung

http://portalkriminal.com/index.php?option=com_content&task=view&id=16796&Itemid=index.php?option=com_content&view=article&id=16796

0 komentar:

Posting Komentar