Medan,
Pascakeluarnya audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut terkait kasus penyelewengan minyak goreng (migor) bersubsidi di Kabupaten Langkat memasuki babak baru.
Sebelumnya kasus tersebut sempat gagal dilakukan penyitaan sejumlah dokumen di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumut (Disperindagsu), akhirnya penyidik Satuan III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrim Poldasu berhasil menyitanya.
Penyitaan itu dilakukan, Jumat (1/10) lalu dalam rangka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan migor bersubsidi Rp14 miliar dari APBN 2008 yang sejatinya didistribusikan ke sejumlah kabupaten/kota di Sumut.
“Penyitaan dokumen untuk Kabupaten Langkat sudah kita lakukan Jumat kemarin,” jelas Direktur Reskrim Poldasu Kombes Pol Agus Adrianto melalui Kasat III Tipikor AKBP Endri Prastiono, Senin (4/10).
Kendati demikian, Prastiono belum bersedia membeberkan nilai kerugian negara sesuai hasil audit investigasi. Dia juga belum bisa memastikan penyelidikan yang dilakukan pihaknya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Saat ini berkasnya masih kita ajukan kepada Direktur. Sebentar perkembangan kasusnya akan saya kabarkan,” imbuhnya. Kesan lambannya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian dalam kasus migor menuai kecaman dari praktisi hukum, Julheri Sinaga.
Sinaga sangat menyayangkan kinerja Poldasuumut, selain lamban, polisi juga terkesan ‘menggantung’ beberapa kasus dugaan korupsi yang mereka tangani. “Jangan kangkangi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Kita minta Poldasu dalam menangani kasus-kasus, kalau memang nggak cukup bukti, mohon di SP3 (hentikan) saja,” imbaunya.
Sebelumnya, laporan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi migor itu berdasarkan data, setelah semua daerah menyampaikan laporan dan pencarian dana subsidi dari pusat. Namun, ada sembilan daerah kabupaten/kota yang tidak melaksanakan, sehingga sebagian alokasi tidak terserap.
Karena itu, sisa dana subsidi batal dicairkan. Menurut informasi yang dihimpun, anggaran itu juga ikut dicairkan, namun tidak disalurkan. Total penyaluran tahap kedua dan ketiga disebutkan 3,95 juta liter atau Rp 9,86 miliar.
Artinya, ada sekitar 54 ribu ton yang tidak tersalurkan, atau Rp135 juta. Penyaluran migor subsidi itu disalurkan sebanyak enam tahap, dengan total alokasi Rp24 miliar. Untuk tahap 1,2,3 telah dialokasikan dana Rp14 miliar. Sembilan daerah yang tidak melaksanakan, Kota Medan, Labuhan Batu, Dairi, Tanjung Balai, Tanah Karo, Tapanuli Tengah, Deli Serdang, Asahan, dan Pematang Siantar. ded
Pascakeluarnya audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut terkait kasus penyelewengan minyak goreng (migor) bersubsidi di Kabupaten Langkat memasuki babak baru.
Sebelumnya kasus tersebut sempat gagal dilakukan penyitaan sejumlah dokumen di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumut (Disperindagsu), akhirnya penyidik Satuan III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrim Poldasu berhasil menyitanya.
Penyitaan itu dilakukan, Jumat (1/10) lalu dalam rangka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan migor bersubsidi Rp14 miliar dari APBN 2008 yang sejatinya didistribusikan ke sejumlah kabupaten/kota di Sumut.
“Penyitaan dokumen untuk Kabupaten Langkat sudah kita lakukan Jumat kemarin,” jelas Direktur Reskrim Poldasu Kombes Pol Agus Adrianto melalui Kasat III Tipikor AKBP Endri Prastiono, Senin (4/10).
Kendati demikian, Prastiono belum bersedia membeberkan nilai kerugian negara sesuai hasil audit investigasi. Dia juga belum bisa memastikan penyelidikan yang dilakukan pihaknya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Saat ini berkasnya masih kita ajukan kepada Direktur. Sebentar perkembangan kasusnya akan saya kabarkan,” imbuhnya. Kesan lambannya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian dalam kasus migor menuai kecaman dari praktisi hukum, Julheri Sinaga.
Sinaga sangat menyayangkan kinerja Poldasuumut, selain lamban, polisi juga terkesan ‘menggantung’ beberapa kasus dugaan korupsi yang mereka tangani. “Jangan kangkangi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Kita minta Poldasu dalam menangani kasus-kasus, kalau memang nggak cukup bukti, mohon di SP3 (hentikan) saja,” imbaunya.
Sebelumnya, laporan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi migor itu berdasarkan data, setelah semua daerah menyampaikan laporan dan pencarian dana subsidi dari pusat. Namun, ada sembilan daerah kabupaten/kota yang tidak melaksanakan, sehingga sebagian alokasi tidak terserap.
Karena itu, sisa dana subsidi batal dicairkan. Menurut informasi yang dihimpun, anggaran itu juga ikut dicairkan, namun tidak disalurkan. Total penyaluran tahap kedua dan ketiga disebutkan 3,95 juta liter atau Rp 9,86 miliar.
Artinya, ada sekitar 54 ribu ton yang tidak tersalurkan, atau Rp135 juta. Penyaluran migor subsidi itu disalurkan sebanyak enam tahap, dengan total alokasi Rp24 miliar. Untuk tahap 1,2,3 telah dialokasikan dana Rp14 miliar. Sembilan daerah yang tidak melaksanakan, Kota Medan, Labuhan Batu, Dairi, Tanjung Balai, Tanah Karo, Tapanuli Tengah, Deli Serdang, Asahan, dan Pematang Siantar. ded
0 komentar:
Posting Komentar